PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. Pemindahtanganan; h. Pemusnahan; i. Penghapusan; j. penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian. (3) Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dilaksanakan oleh semua Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Pengusulan serta Pelaporannya dilakukan secara berjenjang.
