Pasal 6
BAB 3 — PEJABAT PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di pusat dan di daerah merupakan Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya. (2) Kuasa Pengguna Barang pada Unit Kerja Eselon I, adalah: a. Kepala Biro Umum yang menangani Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal; dan d. Sekretaris Badan. (3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan dan pengganggaran Barang Milik Negara untuk dilingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Menteri; b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya kepada Menteri; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam pengguasannya;
f. mengajukan usulan Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; g. mengajukan usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; h. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Menteri; i. mengajukan usulan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; j. MENETAPKAN pengalihan fungsi terhadap Barang Milik Negara; k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaanya; dan l. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri. (4) Penetapan Kepala Kantor sebagai Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang dalam pelaksanaanya didelegasikan penandatanganannya kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara atas nama Menteri.
