PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 44
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penjualan Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Barang Milik Negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan Barang Milik Negara dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Barang Milik Negara yang bersifat khusus; dan b. Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
