PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 43
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Penjualan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, kewenangan dan tanggung jawab persetujuan dilakukan oleh Menteri terhadap: a. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau b. Bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi, atau restorasi.
