PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 42
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh penguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang. (2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (3) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pengelola barang.
