Pasal 45
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang untuk Barang Milik Negara. (2) Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk Barang Milik Negara. (3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji; b. pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang; c. pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya; d. pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya; e. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud; dan f. penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atau DPR. (4) Hasil penjualan Barang Milik Negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
