Pasal 27
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Mitra bangun guna serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Bangun Serah Guna Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada pengelola barang segera setelah selesainya pembangunan; b. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan Barang Milik Negara tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang. (3) Tata cara Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
