Pasal 26
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Penetapan mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan paling sedikit 3 (tiga) peserta/peminat. (3) Mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membayar kontribusi tahunan ke rekening kas umum negara setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. tidak menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan c. memelihara objek bangun guna serah dan Bangun Serah Guna. (4) Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian Barang Milik Negara hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
(5) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit memuat: a. pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; c. jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Izin mendirikan bangunan hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA. (7) Biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna sampai dengan penunjukan mitra dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (8) Biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra dibebankan pada mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna.
