Pasal 25
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan b. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. (2) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang. (3) Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan Bangun Serah
Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada pengelola barang untuk Barang Milik Negara. (4) Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsinya. (5) Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara sebagai hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan oleh pengelola barang untuk Barang Milik Negara, dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian.
