Pasal 24
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara dimaksud; b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan paling sedikit 3 (tiga) peserta/peminat, kecuali untuk Barang Milik Negara yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; c. mitra kerja sama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang; f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara yang menjadi
obyek kerjasama pemanfaatan; dan g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Biaya berkenaan dengan persiapan kerjasama pemanfaatan sampai dengan penunjukan mitra KSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya berkenaan dengan persiapan kerja sama pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra kerja sama pemanfaatan dibebankan kepada mitra Pemanfaatan. (4) Tata cara kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
