PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha yang berbentuk: a. Perseroan Terbatas; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau d. Koperasi.
