PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 19
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Besaran sewa Barang Milik Negara ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara yang status penggunaannya berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara berupa:
- tanah dan/atau bangunan termasuk atas ruang di bawah/di atas permukaan tanah; dan
- selain tanah dan/atau bangunan. yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Barang Milik Negara dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara. (3) Tata cara penetapan besaran sewa yang status penggunaannya ada pada pengguna barang, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
