PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 18
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Sewa Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap: a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; dan b. Barang Milik Negara yang berada pada Kuasa Pengguna Barang. (2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan sewa kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal. (3) Tata cara sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
