PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pinjam pakai Barang Milik Negara dilaksanakan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Daerah. (2) Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Negara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara pinjam pakai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
