PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 13
BAB 5 — PERALATAN DAN BAHAN
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan penyerap (sorbent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, yang paling sedikit mampu menyerap 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat terjadi dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
