PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 14
BAB 5 — PERALATAN DAN BAHAN
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai bahan pengurai (dispersant) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit mampu mengurai 10% (sepuluh persen) dari jumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
