PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 12
BAB 5 — PERALATAN DAN BAHAN
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penampung sementara (temporary storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, paling sedikit sejumlah maksimum potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain yang dapat dihisap dalam waktu 10 (sepuluh) jam per hari dan/atau berdasarkan hasil penilaian.
