PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 11
BAB 5 — PERALATAN DAN BAHAN
Setiap pelabuhan dan unit kegiatan lain harus mempunyai alat penghisap (skimmer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dengan kapasitas dan jenis sesuai dengan potensi pencemaran minyak dan/atau bahan lain berdasarkan hasil penilaian.
