PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG...
Pasal 6
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran dan standar pelayanan; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi; e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
