PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG...
Pasal 5
Kewajiban penyelenggara Angkutan Laut yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomiberkewajiban memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai jaringan trayek Angkutan Laut Dalam Negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
