PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm57 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG...
Pasal 7
Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi Penyelenggara Angkutan Laut berkewajiban : a. menerima penugasan melalui Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Penyelenggara Angkutan Laut dan Direktur Jenderal; b. mematuhi Perjanjian Kerja; c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
