PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri...
Pasal 105
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; d. Subbagian Tata Usaha Biro; dan e. Subbagian Keprotokolan.
