PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri...
Pasal 106
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian dan pelaksanaan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro. (5) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
