PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri...
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus, dan Biro; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan.
