Pasal 2
(1) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam angkutan perintis perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas : a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian; 2) Bunga Modal; 3) Sewa Guna Usaha.
b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap; 2) Biaya Langsung Tidak Tetap; 3) Biaya Tidak Langsung Tetap; 4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap. c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta; 2) KRL; 3) KRD; 4) Lokomotif; 5) Genset. d. Biaya Mobilisasi 1) Sarana; 2) Peralatan; 3) Perlengkapan; 4) Sumber Daya Manusia. (2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
