Pasal 1
(1) Komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas : a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian; 2) Bunga Modal; 3) Sewa Guna Usaha. b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap; 2) Biaya Langsung Tidak Tetap; 3) Biaya Tidak Langsung Tetap; 4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap. c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta; 2) KRL; 3) KRD; 4) Lokomotif; 5) Genset. (2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
