PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2013 tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM...
Pasal 3
Dalam hal menghitung besaran komponen biaya kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis, agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran dan akuntabilitas.
