PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG...
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan pencairan anggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis, Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk Tim Verifikasi. (2) Direktur Jenderal dalam membentuk Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap dokumen dan verifikasi lapangan. (4) Verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh konsultan pengawas yang diperoleh melalui mekanisme penyedia jasa lainnya.
