PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG...
Pasal 6
(1) Rincian komponen biaya dan pendapatan pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perencanaan anggaran setiap komponen dihitung berdasarkan formulasi dan kriteria sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
