PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 101) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
