Pasal 3
(1) Komponen biaya dihitung dengan mempertimbangkan aspek pencapaian kinerja pengangkutan setiap trayek yang diukur dari tingkat keterisian (load factor) penggunaan ruang penumpang dan muatan barang tahun sebelumnya. (2) Pengelompokkan perhitungan komponen biaya berdasarkan tingkat keterisian (load factor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencapaian tingkat keterisian (load factor) ≤ 40% (kurang dari atau sama dengan empat puluh persen) dari penggunaan ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun; b. pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 40% (lebih dari empat puluh persen) sampai dengan ≤ 60% (kurang dari atau sama dengan enam puluh persen) dari penggunaan ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun; dan c. pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 60% (lebih dari enam puluh persen) dari penggunaan
ruang penumpang dan/atau muatan barang dalam 1 (satu) tahun. (3) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) ≤ 40% (kurang dari atau sama dengan empat puluh persen) sama dengan komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 40% (lebih dari empat puluh persen) sampai dengan ≤ 60% (kurang dari atau sama dengan enam puluh persen) terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya:
- gaji anak buah kapal dan Nakhoda;
- asuransi kapal;
- fumigasi kapal;
- penyusutan;
- perawatan kapal harian;
- perawatan kapal tahunan (annual docking); dan
- perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya:
- bahan bakar minyak;
- pelumas;
- jasa kepelabuhanan; dan
- keselamatan muatan barang (asuransi). (5) Komponen biaya yang diperhitungkan untuk pencapaian tingkat keterisian (load factor) > 60% (lebih dari enam puluh persen) terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya:
- asuransi kapal;
- fumigasi kapal;
- perawatan kapal harian;
- perawatan kapal tahunan (annual docking); dan
- perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya:
- bahan bakar minyak; dan
- pelumas.
