Pasal 2
(1) Perhitungan besaran komponen biaya pengoperasian kapal perintis untuk kegiatan pelayanan publik kapal perintis oleh perusahaan angkutan laut nasional badan usaha milik negara dan swasta dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas. (2) Komponen biaya pengoperasian kapal perintis yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis merupakan biaya operasional yang terdiri atas: a. biaya tetap, meliputi biaya:
gaji anak buah kapal dan nakhoda;
makanan anak buah kapal dan nakhoda;
air tawar anak buah kapal dan nakhoda;
asuransi kapal;
fumigasi kapal;
penyusutan;
perawatan kapal harian;
perawatan kapal tahunan (annual docking); dan
perawatan kapal kondisi darurat; dan b. biaya tidak tetap, meliputi biaya:
bahan bakar minyak;
pelumas;
air tawar penumpang;
premi asuransi anak buah kapal dan nakhoda;
keselamatan muatan barang (asuransi);
pemasaran;
jasa kepelabuhanan; dan
overhead.
