PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG...
Pasal 1
Perhitungan komponen biaya dan pendapatan dilakukan sebagai upaya efisiensi biaya subsidi dan mempersiapkan angkutan perintis menjadi komersial secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan kinerja pengangkutan serta memberikan kesempatan kepada penyelenggara angkutan perintis agar lebih mandiri dalam membiayai pengoperasian kapal.
