PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2019 tentang KOMPONEN BIAYA DAN PENDAPATAN YANG...
Pasal 4
(1) Komponen pendapatan merupakan nilai dari banyaknya penumpang dan muatan barang yang diperhitungkan dalam pembayaran kompensasi dikalikan dengan tarif penumpang dan muatan barang yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pendapatan dari penumpang diperoleh dari uang tambang penumpang yaitu jumlah penumpang per voyage dikalikan dengan tarif penumpang sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pendapatan dari muatan barang diperoleh dari uang tambang yaitu: a. kelebihan berat/volume bagasi penumpang dikalikan dengan tarif muatan barang; b. berat/volume muatan barang dikali tarif muatan barang.
