PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 6
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Rencana kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), dituangkan dalam perencanaan pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP dilaksanakan oleh Tim Evaluasi yang secara kolektif harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: a. memahami konsep SAKIP; b. memahami manajemen kinerja di Kementerian Perhubungan; dan c. memahami konsep evaluasi atas SAKIP.
Paragraf Kedua Pelaksanaan
