PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 5
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), setiap Unit Eselon I harus menyampaikan Laporan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Renstra Unit Eselon I kepada Inspektorat Jenderal paling lambat minggu keempat di bulan Maret. (2) Setiap Unit Eselon I wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Inspektorat Jenderal selama proses pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP.
