PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 4
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Inspektorat Jenderal bertanggungjawab dalam pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP Tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP Eselon I sebag aimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minggu kedua di bulan Mei s.d Juni untuk evaluasi tingkat unit Eselon I. (3) Pelaksanaan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan dan komunikasi; dan d. pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi.
