PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 7
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP dilakukan oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terdiri atas Auditor dengan menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan hati-hati. (2) Inspektorat Jenderal melakukan pendokumentasian pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam KKE sebagaimana tercantum Lampiran Huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan ini. (3) Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan hasil pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP dengan Unit Eselon I dan dituangkan dalam bentuk suatu berita acara pembahasan.
