Pasal 11
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Evaluasi atas implementasi SAKIP menghasilkan LHE yang disusun berdasarkan berita acara pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Format LHE adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Inspektur Jenderal menyampaikan LHE atas implementasi SAKIP tingkat Unit Eselon I kepada pimpinan Unit Eselon I. (4) Berdasarkan LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil Evaluasi atas implementasi SAKIP tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan ikhtisar hasil evaluasi di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (6) Laporan ikhtisar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Paragraf Keempat Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
