Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas evaluasi atas komponen SAKIP serta penilaian dan penyimpulan. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas evaluasi penerapan komponen SAKIP manajemen kinerja yang meliputi kriteria: a. perencanaan kinerja; b. pengukuran kinerja; c. pelaporan kinerja; d. evaluasi internal; dan e. capaian kinerja. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan LKE yang memuat kriteria penilaian dan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan ini. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan langkah: a. Dalam melakukan penilaian, terdapat tiga variable yaitu:
- komponen;
- sub-komponen; dan
- kriteria.
b. Setiap komponen dan sub-komponen penilaian diberikan alokasi nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Nilai hasil akhir pada penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Paragraf Ketiga Pelaporan dan Komunikasi
