Pasal 9
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan untuk memahami dan mendapatkan gambaran umum mengenai kegiatan pada unit kerja yang akan dievaluasi. (2) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diharapkan diperoleh beberapa data/informasi yang paling sedikit terdiri atas: a. tugas, fungsi, dan kewenangan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. peraturan perundangan yang berkaitan dengan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. kegiatan utama instansi/unit kerja; d. sumber pembiayaan; e. sistem informasi yang digunakan; f. keterkaitan dengan Kementerian Perhubungan/Unit Eselon I/unit kerja atau atasannya; g. Perencanaan Strategis, Rencana Kinerja, Rencana Kerja dan Anggaran, serta Perjanjian Kinerja yang dimiliki Unit Eselon I; h. Laporan Kinerja Unit Eselon I; i. sistem pengukuran kinerja dan manajemen kinerja pada umumnya; dan j. Laporan Keuangan dan Pengendalian; dan k. hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai data awal dalam merencanakan atau melakukan kegiatan evaluasi. (4) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikumpulkan dengan beberapa cara, yaitu: a. wawancara;
b. observasi; c. studi dokumentasi; atau d. kombinasi diantara beberapa cara tersebut. (5) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan analisis dengan menggunakan teknik analisis data, antara lain terdiri atas: a. telaahan sederhana; b. berbagai analisis dan pengukuran; c. metode statistik; d. pembandingan; dan e. analisis logika program.
