PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 12
BAB 3 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Unit Eselon I harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana tertuang dalam LHE. (2) Tindak lanjut rekomendasi laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah laporan hasil evaluasi diterima dan menyampaikan pelaksanaan tindak lanjut kepada Inspektur Jenderal. (3) Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan oleh Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
