Pasal 9
BAB 8 — PEKERJAAN KOMPLEKS
(1) Pekerjaan Konstruksi yang termasuk dalam Pekerjaan Kompleks sebagai berikut : a. pekerjaan pembangunan kapal :
kapal penyeberangan dengan ukuran ≥ 100 GT, dengan mesin induk total ≥ 250 HP, dan panjang ≥ 20 meter;
kapal perintis dengan ukuran ≥ 200 GT;
kapal negara untuk tujuan khusus : a) kapal kenavigasian; b) kapal patroli; c) kapal marine disaster prevention vessel;
kapal negara kelas I s.d III. b.pekerjaan pembangunan pelabuhan laut; c. pekerjaan pembangunan bandar udara; d.pekerjaan pembuatan/modifikasi pesawat udara; e. pekerjaan pembuatan simulator. f. pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ rehabilitasi, perkeretaapian yang meliputi :
pembangunan prasarana perkeretaapian terdiri atas : a) Pembangunan jalan kereta api; b) Pembangunan jembatan kereta api; c) Pembangunan persinyalan; d) Pembangunan elektrifikasi (listrik aliran atas); e) Pembangunan stasiun, depo dan balai yasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
pembangunan sarana perkeretaapian terdiri atas : a) lokomotif; b) kereta; c) gerbong; d) peralatan khusus; (2) Rincian Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b dan huruf e, ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Eselon I terkait.
