Pasal 10
BAB 9 — PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN
(1) Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Lampiran I, Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas : Buku 1 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul Sistem Gugur, yang menggunakan Kontrak Lump Sum; Buku 2 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul Sistem Gugur, yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. b. Lampiran II, Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas : Buku 1 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Pelelangan Umum/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelelangan Terbatas dengan Prakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Dua Sampul, Sistem Nilai/Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, yang menggunakan Kontrak Lump Sum; Buku 2 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Pelelangan Umum/ Pelelangan Terbatas dengan Prakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Dua Sampul, Sistem Nilai/Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; Buku 3 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Pelelangan Umum/ Pelelangan Terbatas dengan Prakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Dua Tahap, Sistem Nilai/Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, yang menggunakan Kontrak Lump Sum; Buku 4 : Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metode Pelelangan Umum/ Pelelangan Terbatas dengan Prakualifikasi, Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Dua Tahap, Sistem Nilai/Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
