PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Terhadap pembuat, perakit, dan/atau pengimpor yang dinyatakan batal melakukan pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Unit Pelaksana Uji Tipe memberikan surat peringatan dan melakukan penjadwalan ulang. (2) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor yang diberikan penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharuskan membayar kembali biaya Uji Sampel. (3) Dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor tidak melaksanakan Uji Sampel dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penjadwalan ulang, SRUT tidak diterbitkan.
