PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm54 Tahun 2019 tentang TATA CARA UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe tidak dapat melaksanakan kegiatan Uji Sampel sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan Uji Sampel tanpa dikenai biaya pengujian kembali. (2) Unit Pelaksanaan Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jadwal baru paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dari jadwal pengujian sebelumnya dan disampaikan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak dilaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembuat, perakit, dan/atau pengimpor
mengambil unit Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan.
