Pasal 8
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke Unit Pelaksana Uji Tipe untuk pelaksanaan Uji Sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan Uji Sampel Kendaraan Bermotor atau landasan kendaraan bermotor dinyatakan batal dalam hal: a. pemohon tidak dapat mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke tempat Unit Pelaksana Uji Tipe sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Pengantar Uji Sampel Kendaraan Bermotor; atau b. Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang diantarkan ke Unit Pelaksana Uji Tipe tidak sesuai dengan ciri spesifikasi teknis
sebagaimana disebutkan dalam Surat Pengantar Uji Sampel Kendaraan Bermotor. (3) Pembuat, perakit, dan/atau pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan batal melakukan pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
