Pasal 7
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemilihan sampel Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan di
tempat pembuat, perakit, pengimpor Kendaraan Bermotor atau tempat Kendaraan Bermotor dan landasan Kendaraan Bermotor dibuat atau dirakit. (2) Pemilihan sampel Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. merek; b. tipe dan/atau varian; c. nomor rangka; dan d. nomor mesin. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh perwakilan Unit Pelaksana Uji Tipe dan pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Unit Pelaksana Uji Tipe menerbitkan surat pengantar Uji Sampel.
