Pasal 6
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Unit Pelaksana Uji Tipe MENETAPKAN jadwal Uji Sampel terhadap tipe Kendaraan Bermotor dan landasan Kendaraan Bermotor. (2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan kepada pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor terhadap pelaksanaan Uji Sampel. (3) Surat pemberitahuan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama tipe yang akan diuji sampel; b. jangka waktu pemilihan unit Uji Sampel ; dan c. jangka waktu pelaksanaan Uji Sampel. (4) Pemilihan unit Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan Uji Sampel. (5) Jangka waktu pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal surat pemberitahuan Uji Sampel.
