Pasal 5
BAB 2 — UJI SAMPEL KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai biaya uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Dalam pelaksanaan Uji Sampel, pembuat, perakit, atau pengimpor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : a. membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara; dan
b. mengasuransikan Kendaraan Bermotor selama berada di tempat Unit Pelaksana Uji Tipe atau membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pembuat, perakit, atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak menuntut apabila terjadi kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor yang dilakukan Uji Sampel.
